Fakultas | : Ekonomi dan Bisnis Islam |
Program Studi | : Ekonomi Syariah |
Jenjang | : Strata Satu (S1) |
Dosen Pengampu | : Muhammad Noor Sayuti, BA., ME. |
Mata kuliah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang kaidah-kaidah fikih, baik kaidah yang bersifat dasar, umum, ataupun khusus. Mahasiswa setelah mengikuti mata kuliah ini diharapkan mampu memahami peta besar dan perincian masing-masing kaedah beserta peranti pendukungnya sehingga bisa diaplikasikan dalam menjawab persoalan-persoalan praktis fiqhiyah yang dihadapi. Secara lebih khusus, mata kuliah ini diformulasikan untuk memberikan bekal dalam konteks ekonomi syariah dan perbankan syariah sesuai dengan kompetensi prodi.
Materi
Materi
- Konsep dasar al-Qawaid al-Fiqhiyyah dan Ruang Lingkupnya.
- Kaidah Asasiyah Pertama الأمور بمقاصدها (Qaidah Niat).
- Kaidah Asasiyah Kedua اليقين لايزال باشّك (Qaidah Yakin).
- Kaidah Asasiyah Ketiga المشقة تجلب التيسير (Qaidah Kemudahan).
- Kaidah Asasiyah Keempat الضرار يزال (Qaidah Kemudharatan).
- Kaidah Asasiyah Kelima العادة محكمة (Qaidah Adat/Kebiasaan).
- Kaidah Muamalat Ke-1: Hukum Dasar Muamalat Adalah Mubah
- Kaidah Muamalat Ke-2: Ungkapan dalam Akad adalah Maksud dan Substansi, Bukan Redaksi Ataupun Penamaannya
- Kaidah Muamalat Ke-3: Kebutuhan Menduduki Posisi Darurat, Baik Hajat Umum Maupun Khusus
- Kaidah Muamalat Ke-4: Setiap yang Membawa Manfaat Dibolehkan, dan yang Menimbulkan Keburukan Dilarang
- Kaidah Muamalat Ke-6: Sektor Moneter dan Sektor Riil Harus Saling Terikat
- Kaidah Muamalat Ke-7: Permintaan Uang untuk Transaksi Spekulatif itu Dilarang
- Kaidah Muamalat Ke8: Intervensi Harga Berdasarkan Ada dan Tiadanya Mashlahah
0 comments:
Posting Komentar