RPS USHUL FIQH
Fakultas | : Ekonomi dan Bisnis Islam |
Program Studi | : Ekonomi Syariah |
Jenjang | : Strata Satu (S1) |
Dosen Pengampu |
: Muhammad Noor Sayuti, BA., ME.
|
Mata kuliah ini memberikan pemahaman tentang metodologi penentuan dan penggalian hukum (istinbath al-ahkam) dalam Islam, khususnya untuk topik ekonomi dan keuangan. Secara deskriptif, mata kuliah ini memberikan pemahaman terkait dengan definisi, urgensi ushul fiqih dan cakupannya, sumber-sumber hukum syara’ dan dalil-dalil yang masih di perselisihkan keabsahannya, konsep maqashid as-syari’ah, akad mu’amalah, kaidah dharar, kaidah mashlahat, konsep qiyas, ‘illat syar’i, kaidah-kaidah fiqh dan ushul fiqh serta perbedaanya, dalam praktik ekonomi. Dengan kalimat lain, mata kuliah ini membangun paradigma berpikir tasyri’i pada mahasiswa, yaitu menjelaskan bagaimana metodologi dalam penetapan suatu ketentuan hukum yang bersumber pada nash (sumber hukum).
Materi Pembelajaran
- Teori dan konsep Ushul Fiqh serta cakupannya
- Sumber hukum fundamental Ekonomi Syariah (Al-Qur’an dan Sunnah)
- Ijma’ dan implementasinya dalam ekonomi dan keuangan syariah.
- Qiyas dan implementasinya dalam ekonomi dan keuangan syariah.
- Istihsan dan implementasinya dalam ekonomi dan keuangan kontemporer.
- Istishab dan implementasinya dalam ekonomi dan keuangan kontemporer.
- Mashlahah mursalah dan implementasinya dalam ekonomi dan keuangan kontemporer.
- ‘Urf dan implementasinya dalam ekonomi dan keuangan kontemporer.
- Sadd dzari’ah dan implementasinya dalam ekonomi dan keuangan kontemporer.
- Maqashid Al-syariah dan implementasinya dalam ekonomi dan keuangan kontemporer.
- Kaidah Ushul dan Fiqhiyah dalam praktik muamalah
- Ijtidah dan inovasi pengembangan ekonomi syariah.
- Fatwa dan implementasinya dalam pengembangan ekonomi dan keuangan kontemporer.